Minggu, 20 November 2011

BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN SWASTA

Badan Usaha
Ø  Pengertian Badan Usaha
Banyak orang yang mengartikan badan usaha sama dengan perusahaan, namun jika diuraikan lebih jauh terdapat perbedan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang tujuannya menghasilkan barang dan jasa. Untuk lebih jelasnya perbedaan badan usaha dan perusahaan dapat dilihat dalam table berikut.

Perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan
No
Asek Ukur
Badan Usaha
Perusahaan
1
Tujuan
Mencari keuntungan
Memproduksi baran dan jasa
2
Fungsi
Lembaga tertinggi dalam mengurus  dan mengelola perusahaan
Alat badan usaha untuk mencari keuntungan
3
Bentuk
PT, CV, Firma, Koperasi
Pabrik, toko, kios, dan lain-lain

Bentuk badan usaha
Secara makro, kegiatan ekonomi di Indonesia digerakan oleh 3 (tiga) pelaku ekonomi yang dikenal tiga sector, yang terdiri daari :
®     Sector ekonomi Negara yang berorientasi pada pelayanan dan perlindungan kepentingan umum dan rakyat banyak atau dikenal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
®     Sector ekonomi swasta yang berorientasi pada keuntungan maksimal atau Badan Milik Swata (BUMS)
®     Sector ekonomi yang berorientasi pada kerja sama dan perjuangan bersama untuk memajukan kepentingan ekonomi dan social anggota.

Diantara tiga sector yang diatas akan disoroti dua poin saja yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik pemerintah yang ad di Indonesia yang biasa kita kenal yaitu ada 2 sektor yang pertama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMD), BUMN dan BUMD adalah lembaga ekonomi yng mendapatkan kucuran modalnya berasal dari Negara dengan misi utama memproduksi barang dan jasa yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, misi utama BUMN adalah melindungi dan melayani kepentingan ekonomi rakyat banyak, BUMN juga salah satu sumber penerimaan keuangan Negara yang nilainya cukup besar.

Maksud dan Tujuan BUMN
®     Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan pemerintah Negara khususnya.
®     Mengejar keuntungan.
®     Menyelengarakan kemamfaatan umum berupa penyedian barang atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
®     Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan sektor swasta dan koperasi.
®     Turut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan massyarakat.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
Ø  Perushaan perseroan (Persero)
Perusaan persero adalh BUMn yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah yang bertujuan mengejar keuntungan. Karena persero diharapkan memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi, privatisasi adalah penjualan sebagian seluruh saham persero kepada pihak lain untuk meningkatkan kualitas, persero yang diprivatisasi adalah yang unsure usahya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi persero terbuka adalah PT,PP  (pembangunan perumahan), PT bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.  

Ø  Perusahaan jawatan (PERJAN)
Perusahaan jawatan sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal perusahaan jawatan melalui APBN

Ø  Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan umum adalah perusahaan unit bisnis Negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa public yang baik demi melayani massyarakat umum serta mengejar keuntungan berasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : perum peruri/PNRI, perum perhutani, perum pengadaan dan sebaginya, pada beberapa BUMN di Indonesia pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnyamenjadi peruahaan terbukayang sahmnya bisa dimiliki oleh public, sejak tahun 2001 seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh kementrian BUMN yang dipimpin oleh seorang mentri Negara.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang betentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU No,5 Thn 1999) tidak jarang badan usaha milik Negara ini selaku pelaku bisnis sekaligus sebgai legulator. Sayangnya sumber ini kerap menjadi sumber korupsi yang lajim dikenal sebgai sapi perahan bagi oknum.

Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya seluruhnya atau mayoritas dimiliki oleh perseorangan yang kerjasama antara beberapa orang yang berorientasi pada pencarian dan pemupukan laba, serta pengembangan modal usaha, misi utama swasta adalah menyediakan barang dan


Jenis-jenis Usaha Milik Swasta
Ø  Badan Usaha perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang didirikan dan modalnya dimiliki oleh perseorangan.
Ø  Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah persekutuan atau perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalankan perusahaan dengan nama bersama apabila perusahaan bangkrut semua anggota firma bertanggung jawab sampai pada harta miliknya.
Ø  Perseroan Komanditer
Perseroan komaniter adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha yang sebagian sekutunya hanya menyertakan modal saja (sekutu pasif / sekutu komanditer) dan sebgaian yang lainya menyertakan modal dan menjalankan usaha.
Ø  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu kumpulan dari orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk berusaha dan atau untuk mencapai tujuan tertentu, modal usaha dari PT terdiri dari saham-saham.


Cirri-ciri Usaha Milik Swasta
Ø  Melakukan kegiatan untuk kepentingan massyarakat.
Ø  Didirikan oleh minimal 2 orang /pribadi.
Ø  Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
Ø  Bertindak secara pribadi.
Ø  Mencari keuntungan dengan menyediakan kebutuhan massyarakat
Ø  Berdiri sendiri tanpa mendapatkan kucuran dana dari pemerintah
Ø  Salah satu pendapatan Negara, melalui pajak perseroan yang dibayar
Ø  Lembaga yang turut membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengannguran

Di nidonesia sendri banyak perusahaan swasta yang lebih berkembang, di bawah ini beberapa contoh perusahaan yang sudah maju diantara beberapa perusahaan lain :
Ø  Indofood,  perusahaan ini mempunyai beberapa produk yang bergerak dibidang makanan dan kebutuhan massyarakat.
Ø  Toyota, perusahaan yang bergerak dibindang otomotif.
Ø  Esia, perusahaan ini di kembangkan oleh Backry Telkom
Ø  Telkomsel, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi ;
Ø  Garuda Indonesia, perusahaan ini bergerak di bidang transportasi udara ;
Ø  The sosro, sebuah perusahaan yang mengolah dibidang air minum ;
Ø  Mustika Ratu, perusahaan ini bergerak dibidang peralatan kecantikan ;
Ø  Beberapa stasiun TV, dan ;
Ø  Beberapa Bank yang ada Di Indonesia
Sumber.
buku Ekonomi karangan Rudianto penerbit Arya Duta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar