Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
1.
Konsep
Koperasi
·
Konsep
Koperasi Barat
Adalah
organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
·
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Aliran
Koperasi
a.
Aliran Yardstick
Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Sepertit
di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. Pada aliran ini
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
b.
Aliran
Sosialis
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia. Pada aliran ini Koperasi dipandang sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
c.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini menghubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
3.
Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Dalam perjalanan sejarah, koperasi
tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah
abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi
di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesa
Untuk
mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi
Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam dua masa yaitu masa penjajahan
dan masa kemerdekaan.
a.
Masa
Penjajahan
Di masa
penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif
tokoh R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto
(Banyumas) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari
hisapan lintah darat melalui koperasi. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga (koperasi konsumsi). Serikat Islam pada
tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai
Nasional Indonesia (PNI) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”. Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.
Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjur
koperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk
“Panitia Koperasi” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk
meneliti mengenai perlunya koperasi. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan
peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. Dengan keluarnya
peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai
Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti
peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
b.
Masa
Kemerdekaan
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi
titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI.
Partai-partai memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri,
yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi
I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI),
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi,
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan
dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1.
Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
2.
Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi.
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar