Jenis dan Bentuk Koperasi
A.
Jenis Koperasi
1.
Menurut PP No. 60/1959
Ø
Koperasi
Unit Desa
Ø
Koperasi
Pertanian (KOPERTA)
Ø
Koperasi
Peternakan
Ø
Koperasi
Kerajinan/Industri
Ø
Koperasi
Simpan Pinjam.
2.
Menurut Teori Klasik
Ø Koperasi pemakaian(Koperasi
Konsumsi)
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
Ø Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi Simpan
Pinjam
Adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
B.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12
/ 1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C.
Bentuk Koperasi
1.
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi, yaitu: Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan, Koperasi
Induk. Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
Ø Di tiap Daerah tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
Ø Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
Ø Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
3.
Koperasi Primer dan Sekunder
Ø
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Ø
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar